Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.
Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web  yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi,  judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Abu Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang  sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad  Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak  boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan  bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram,  karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu  untuk menyebarkan kemungkaran.
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا  عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ  الْعِقَابِ ) المائدة/2 ، 
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan  dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat  batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat  keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)
وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ  لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ  أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ  الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ  شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja  yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal  pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa  mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang  mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa  orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.'  (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas  situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai  pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap  tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang  bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal  ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di  situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa  ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi  orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang  hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari.
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan  di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Sumber:
http://www.suaramedia.com/artikel/kumpulan-artikel/41755-google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar