PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pondasi atau landasan utama dalam demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Melalui lembaga-lembaga negara tersebut seperti lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
B. Rumusan Masalah
·
Apa
Pengertian Demokrasi
·
Bagaimana
ciri-ciri Pemerintahan yang Demokrasi
·
Apa
prinsip – prnsip demokrasi
·
Apa
asas – asas pokok demokrasi
·
Seperti
apa pancasila sebagai unsur instrinsik dalam demokrasi
·
Bagaimana
pancasila dalam berdemokrasi
C. Tujuan Penulisan
·
Untuk
mengetahui apa Pengertian Demokrasi
·
Untuk
mengetahui Bagaimana ciri-ciri Pemerintahan yang Demokrasi
·
Untuk
mengetahui Apa prinsip – prnsip demokrasi
·
Untuk
mengetahui Apa asas – asas pokok demokrasi
·
Untuk
mengetahui Seperti apa pancasila sebagai unsur instrinsik dalam demokrasi
·
Untuk
mengetahui Bagaimana pancasila dalam berdemokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias
politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Maka dari itu banyak kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
B. Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Bahasa kata demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
D. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2
(dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
E. Pancasila sebagai unsur Intrinsik Dalam Demokrasi
Sebelum
kita memasuki unsur-unsur intrinsik dalam pemerintahan demokrasi, kita harus
mengetahui pengertian dari demokrasi. Demokrasi adalah faham dimana bentuk
pemerintahannya dan cara hidup yang tidak terlalu ideal, tidak terlalu buruk,
tetapi cocok dengan kehidupan masyarakat, dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Demokrasi membutuhkan sebuah prospek ke depan, faktor-faktor yaitu; faktor
ekonomi, faktor sosial, faktor eksternal, dan kultural.
Sebagai
alternatif demokrasi diterima sebagai
“sebuah kebijakan intrinsik” yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Bubarnya Uni
Soviet menandai berakhirnya komunisme, satu-satunya pesaing utama demokrasi
yang masih tersisa sejak berakhirnya PD II.. Di saat bersamaaan, pendekatan
ini, juga dalam banyak hal, menerima pembangunan ekonomi yang menekankan
pertumbuhan sebagai tak terelakkan. Sudah tentu model pertumbuhan memiliki
sejumlah kekurangan. Hanya saja persoalannya tidak lagi mengganti model itu
dengan model lain, tetapi melengkapi gagasan pertumbuhan dengan pendekatan
pemerataan atau partisipatif.
Boleh
dibilang pendekatan alernatif mendukung wacana yang sedang dominan yang
meyakini demokrasi sebagai prakondisi yang tak terbantahkan bagi pertumbuhan
ekonomi. Menurut keyakinan ini, demokrasi mengutamakan kebebasan, kompetisi, rule
of law, transparansi dan akuntabilitas publik. Unsur-unsur demokrasi itu
merupakan prasyarat yang diperlukan sebuah ekonomi pasar agar bisa bekerja
secara optimal. Jika pasar bisa bekerja optimal dan menghasilkan pertumbuhan,
maka pembangunan ekonomi akan memproduksi kesejahteraan yang amat diperlukan
bagi keberlangsungan demokrasi.
Unsur
normatif politik itu yakni kebaikan dan jaminan keadilan untuk semua orang.
Praktik politik yang mengorbankan martabat manusia secara politis dapat
dikatakan bertentangan dengan tujuan esensial dan akhir politik itu sendiri
yakni kebahagiaan hidup manusia yang kita sebut rakyat. Tujuan etis kegiatan
politik adalah untuk humanisasi hidup. Artinya, dengan berpolitik manusia makin
berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
warga negara. Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia
dari segala bentuk penindasan, pemerasan, pemerkosaan, manipulatif,
ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama.
Faktor
utama dari unsur instrinsik adalah kemakmuran ekonomi dan persamaan, dengan
mengkolerasikan keduanya. Maksudnya adalah pertama,baik demokrasi maupun
kemakmuran dapat disebabkan oleh faktor ketiga (eksternal).Protenstantisme
misalnya disebutkan sangat berperan dari lahirnya kapitalisme, perkembangan
ekonomi, dan demokrasi. Kedua adalah demokrasi dapat menimbulkan kemakmuran.
Faktor
kedua adalah struktur sosial. Faktor kedua ini melibatkan masalah sampai sejauh
mana struktur sosial dibedakan dan diartikulasi secara luas dengan kelas-kelas
sosial, kelompok regional, kelompok profesi, kelompok etnis, dll. Oleh karena
itu lembaga-lembaga politik demokrasi dipandang sebagai sarana yang efektif
untuk melaksanakan kendali tersebut.
Faktor
ketiga adalah faktor lingkungan luar. Pengaruh luar dapat berperan dalam
mempengaruhi apakah suatu masyarakat bergerak menuju demokrasi atau tidak,
sejauh mana pengaruh demikian itu lebih penting dibanding dengan faktor-faktor
asli, maka demokratisasi adalah akibat dari fusi dan bukan akibat perkembangan.
Faktor
yang keempat adalah Kebuadaayaan. Kebudayaan politik berakar dalam kebudayaan
dalam kebudayaan masyarakat yang lebih luas lagi, yang melibatkan keyakinan,
dan nilai-nilai mengenai hakikat manusia dan masyarakat, hubungan individu
dengan sang Pengada yang sifatnya transenden.
F. Pancasila Dalam Ber – Demokrasi
Istilah
demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat
Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila,
Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar
Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan
Sila keempat itu ?
Pancasila
yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai
wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang
Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui
adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang
dianut oleh bangsa Indonesia. Sila
yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme
bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan
heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka
pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat
yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang
stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang
heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya
persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan
Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat
menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam
beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu
mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang
luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya
yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma
pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam
mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan
pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan?
Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ketika
para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan
system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah
yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis,
agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya
berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu
diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar – benar merujuk pada esensi demokrasi yang
dicita – citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang
kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang
kita cita-citakan ?
Kalau wujud demokrasi yang telah kita
laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi terpimpin, demokrasi
Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau
paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat
Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang ” kebablasan”,
menjadi ” democrazy” dan karena itu harus diluruskan kembali?
Mengenai sila keempat daripada Pancasila,
dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan dapat diketahui dengan empat
hal sebagai berikut :
·
Sila
kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan
penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila
yang kelima.
·
Di
dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya
yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah
negara berkedaulatan rakyat.
·
Pembukaan
Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga
dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik
Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
·
Dasar
berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam
permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan
terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat
dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah
mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam
dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak
daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar
mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak
dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan
daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga
kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi
langsung juga dikenal sebagai
demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan
pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan
hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah
dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di Negara
kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam
masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa
diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih
berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk
referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat
untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa
campur tangan representative.
G.
Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi pertama di Indonesia
yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
a.
Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
Undang-undang Dasar yang
menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan
Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi
liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Kegagalan konstituante dalam
menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran
sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
Situasi politik yang kacau dan
semakin buruk.
Terjadinya sejumlah
pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus
menuju gerakan sparatisme. Konflik antar partai politik yang mengganggu
stabilitas nasional
Banyaknya partai dalam
parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk
mempertemukannya. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk
menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka
presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959
sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Tujuan dikeluarkan dekrit
adalah untuk menyelesaikan
masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.
c. Isi Dekrit
Presiden adalah sebagai berikut.
·
Pembubaran
konstituante
·
Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
·
Pembentukan
MPRS dan DPAS
- Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat menyambut baik sebab
mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa
Liberal. Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD
meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit
Presiden. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya
untuk melakanakan UUD 1945.
- Dampak positif
Diberlakukannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Menyelamatkan negara dari
perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas,
yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.Merintis pembentukan lembaga tertinggi
negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa
Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
- Dampak negatif
Diberlakukannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum
konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi
slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden,
MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin
dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan
politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang.
H. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku
di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi
terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan
pada kepemimpinan Presiden Sukarno.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan materi
diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances. ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut merupakan lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
B. Saran
Indonesia yang merupakan salah satu negara
penganut sistem pemerintahan demokrasi, oleh karena itu kita sebagai warga
negara yang bertempat tinggal di negara demokrasi maka kita harus menegakkan domokrasi
yang sebenarnya yang berasaskan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar